Golkar: Penyadapan terhadap Kepala Negara Tidak Bisa Ditoleransi
Golkar: Penyadapan terhadap Kepala Negara Tidak Bisa Ditoleransi

Golkar Riau – Partai Golongan Karya (Golkar) mengecam keras dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional, termasuk para ketua umum partai politik.

Golkar menegaskan, penyadapan terhadap kepala negara merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan bahwa penyadapan pada prinsipnya hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, menurutnya, tindakan penyadapan terhadap seorang presiden tidak dapat ditoleransi.

“Orang disadap itu kalau punya kasus untuk kepentingan hukum. Namun, khusus untuk presiden, apa pun alasannya tidak boleh ditoleransi menyadap seorang kepala negara,” kata Sarmuji di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Sarmuji juga menyoroti informasi dugaan penyadapan terhadap sejumlah pimpinan partai politik. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sedikitnya enam hingga tujuh ketua umum partai politik diduga turut menjadi sasaran penyadapan.

Jika informasi tersebut terbukti benar, menurut Sarmuji, hal itu menjadi perhatian serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa perlindungan hak asasi manusia harus menjadi prinsip penting dalam penyelenggaraan negara. Setiap warga negara memiliki hak atas privasi yang wajib dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), menyampaikan bahwa dugaan penyadapan tanpa izin tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Selain Presiden Prabowo, pihak-pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan meliputi pejabat negara, tokoh politik, awak media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga menduga adanya penghapusan log data elektronik pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Golkar berharap proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus memastikan perlindungan hak privasi dan keamanan seluruh warga negara.