BSN merupakan amanah Munas P. GOLKAR, sebagaimana termaktub dalam ART P. GOLKAR, BAB XV KEDUDUKAN DAN TUGAS BADAN DAN LEMBAGA, Bagian Keempat BADAN SAKSI NASIONAL, Pasal 42
BSN dibentuk disetiap tingkatan mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat hingga PD/PL, sebagai sarana penunjang pelaksanaan program Partai GOLKAR di bawah koordinasi bidang terkait Dewan Pimpinan di tingkatannya.
Tugas BSNPG yaitu :
Melaksanakan rekrutmen, pelatihan, pengembangan kapasitas dan penempatan saksi-saksi Pemilu dari kader Partai;
Melakukan kegiatan pengamanan hasil perolehan suara Partai dalam PILLEG, PILPRES dan PIKADA
Membuat sistem kontrol berbasis digital hasil perolehan suara P. GOLKAR