Hj.Eva Nora, S.H., M.H. merupakan seorang advokat senior, konsultan hukum, auditor hukum, dan mediator asal Pekanbaru, Provinsi Riau. Berpengalaman lebih dari dua dekade di bidang hukum, ia dikenal aktif menangani berbagai perkara litigasi maupun nonlitigasi serta berkontribusi dalam pengembangan profesi advokat di tingkat daerah dan nasional.
Eva Nora memimpin Law Firm Eva Nora & Associates yang berkantor di Komplek Sentra Nangka Mas Blok C6, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Sejak memulai karier profesionalnya pada tahun 2000, ia telah memberikan layanan hukum sebagai advokat, konsultan hukum, auditor hukum, serta mediator bersertifikat bagi masyarakat, pelaku usaha, dan berbagai institusi.
Selain menjalankan praktik hukum, Eva Nora juga aktif dalam organisasi profesi. Ia tercatat sebagai pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI serta dipercaya menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Riau Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile. Melalui peran tersebut, ia berkomitmen meningkatkan profesionalisme advokat, memperkuat penegakan kode etik, dan mendorong akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkualitas.
Dengan pengalaman, integritas, dan dedikasi yang dimilikinya, Eva Nora terus berkiprah dalam memberikan pendampingan hukum yang profesional sekaligus berkontribusi terhadap perkembangan dunia hukum di Provinsi Riau maupun Indonesia.