Anggota FPG DPRD Kota Pekanbaru Syamsul Bahri Ingatkan Potensi Konflik Akibat Pemilihan RT/RW Tak Sesuai Aturan
Anggota FPG DPRD Kota Pekanbaru Syamsul Bahri Ingatkan Potensi Konflik Akibat Pemilihan RT/RW Tak Sesuai Aturan

Golkar Riau - Masyarakat Kota Pekanbaru hingga saat ini masih menyampaikan berbagai keluhan terkait proses pemilihan RT dan RW kepada anggota DPRD setempat. Meski pemerintah daerah telah menerbitkan aturan resmi melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025, persoalan di lapangan dinilai belum sepenuhnya terselesaikan.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang berlaku dengan pelaksanaannya di lapangan, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat. Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga di Kecamatan Rumbai, yang menilai proses pemilihan RT dan RW masih diwarnai berbagai dugaan pelanggaran.

Dalam praktiknya, sejumlah persoalan mencuat, mulai dari dugaan intervensi oleh oknum tertentu hingga pembentukan panitia tambahan di tingkat RW yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Situasi ini pun memunculkan pertanyaan terkait konsistensi penerapan aturan serta pengawasan dari pihak terkait.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru, Syamsul Bahri, membenarkan banyaknya aduan tersebut. Ia menyebut, di tiga kecamatan kawasan Rumbai—Rumbai, Rumbai Barat, dan Rumbai Timur—setidaknya terdapat laporan dari 12 titik terkait pelaksanaan pemilihan RT dan RW yang tidak sesuai aturan.

“Pernyataan ini disampaikan pada Minggu, 12 April 2026. Di kawasan Rumbai, masih banyak ditemukan pemilihan RT dan RW yang tidak sesuai dengan Perwako Nomor 48 Tahun 2025. Kami meminta kecamatan dan kelurahan segera turun tangan agar tidak menimbulkan polemik dan perpecahan di tengah masyarakat,” ujar Syamsul Bahri.

Menurutnya, hampir di setiap pertemuan dengan warga, persoalan ini selalu menjadi keluhan utama. Ia mengingatkan bahwa jika tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Syamsul Bahri menegaskan bahwa Perwako Nomor 48 Tahun 2025 telah mengatur secara rinci mekanisme, persyaratan calon, hingga tata cara pemilihan RT dan RW. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk berpedoman pada aturan tersebut dalam pelaksanaannya.

Ia juga meminta pihak kecamatan dan kelurahan untuk segera turun tangan melakukan pengawasan secara maksimal. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya polemik berkepanjangan serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peran RT dan RW sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah. Karena itu, proses pemilihannya harus dilaksanakan secara transparan, adil, dan akuntabel.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas selama proses pemilihan berlangsung. Perbedaan pilihan diharapkan tidak berkembang menjadi konflik, melainkan tetap berada dalam koridor demokrasi yang sehat.

“Perbedaan pilihan jangan sampai menimbulkan perpecahan. Kami berharap pemilihan RT dan RW dapat berjalan lancar, demokratis, dan menghasilkan pemimpin lingkungan yang mampu mengayomi serta melayani masyarakat dengan baik,” tutupnya.

Sebagai penutup, seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kualitas pelaksanaan pemilihan RT dan RW agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, panitia, dan masyarakat, proses demokrasi di tingkat lingkungan ini diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang kredibel serta menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif.