Titik Resmi Terbatas,Anggota DPRD Pekanbaru FPG Syafri Syarif Desak Penambahan Lokasi Pedagang Kaki Lima
Titik Resmi Terbatas,Anggota DPRD Pekanbaru FPG Syafri Syarif Desak Penambahan Lokasi Pedagang Kaki Lima

Golkar Riau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menilai jumlah titik resmi bagi pedagang kaki lima (PKL) belum memadai untuk menampung tingginya pelaku usaha sektor informal. Keterbatasan ruang ini menjadi pemicu utama para pedagang terus kembali berjualan di lokasi terlarang meski telah berulang kali ditertibkan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Syafri Syarif, mendesak pemerintah kota segera mengevaluasi kebijakan penataan dan menambah area berdagang yang sah untuk masyarakat.

"Pemerintah harus menambah titik yang boleh berjualan. Karena jumlah PKL ini cukup banyak, kalau hanya mengandalkan titik yang ada sekarang, saya rasa tidak akan cukup," ujar Syafri, Rabu (15/4/2026).

Sebenarnya pemerintah daerah telah menetapkan sejumlah kawasan legal melalui Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 956 Tahun 2025. Lokasi tersebut meliputi Taman Rekreasi Alam Mayang di Tenayan Raya, Rumah Kemasan di Kulim, pelataran parkir Pasar Simpang Baru, dan Ramayana di Tuah Madani, serta Jalan Cut Nyak Dien di Sukajadi.

Terdapat juga titik tambahan di Pasar Sail, Jalan Sam Ratulangi, kawasan Jalan Gambir hingga Cokroaminoto, serta area Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti. Namun, ketersediaan area tersebut dinilai belum sebanding dengan tingginya jumlah pedagang.

Kondisi ini memaksa PKL memilih trotoar dan badan jalan yang strategis serta memiliki mobilitas lalu lintas tinggi. Fenomena kejar-kejaran dengan aparat terus berulang karena pengawasan yang tidak konsisten serta minimnya ketersediaan lahan.

"Yang terjadi sekarang, hari ini ditertibkan, besok sudah ada lagi. Pendekatan persuasif itu penting, tapi harus dibarengi solusi. Kalau tempatnya tidak cukup, PKL pasti akan kembali ke lokasi lama," urai politisi Partai Golkar tersebut.

Syafri mencontohkan kondisi maraknya pedagang di kawasan sekitar pusat perbelanjaan Mal SKA. Pemerintah kota maupun pihak swasta pengelola pusat perbelanjaan diharapkan mampu bersinergi memberikan solusi penyediaan tempat resmi agar pedagang merasa aman dan kenyamanan pengendara tetap terjaga.

"Bisa saja sebenarnya mungkin SKA menyediakan tempat bagi UMKM di bagian dalam SKA atau bisa pemerintah menyediakan lahan, kan nampaknya lahan di seberangnya juga kosong, itu bisa disulap jadi tempat UMKM," paparnya.

Selain penambahan titik usaha, Syafri turut mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyiagakan personel secara tetap di kawasan yang rawan pelanggaran ketertiban umum.

"Harus ada penjagaan di titik-titik tertentu, minimal dua personel. Jadi tidak hanya datang menertibkan, tapi juga memastikan lokasi itu tetap tertib," tambahnya.

Kombinasi antara penyediaan lokasi baru dan pengawasan aparat yang konsisten diharapkan membuat penataan kawasan kota berjalan lebih efektif, tanpa harus mematikan sumber mata pencaharian masyarakat kecil.

Sumber : GoRiau