Golkar Riau - DPD Pengajian Al Hidayah Provinsi Riau menggelar Seminar Keagamaan bertema "Kajian Fiqih Waris: Solusi Mencegah Kedzaliman Dalam Pembagian Harta Warisan" di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Riau, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini merupakan implementasi program kerja DPD Pengajian Al Hidayah Provinsi Riau pada bidang dakwah dan bidang pendidikan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam.
Seminar menghadirkan Buya Dr. Mawardi Saleh sebagai narasumber yang menyampaikan materi mengenai hukum waris dalam Islam. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa pembagian harta warisan telah diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Sunnah sehingga menjadi pedoman yang wajib dipahami serta dilaksanakan oleh setiap Muslim.
Menurut Buya Dr. Mawardi Saleh, banyak konflik keluarga yang terjadi akibat minimnya pemahaman terhadap ilmu faraidh (ilmu waris). Karena itu, edukasi mengenai fiqih waris menjadi sangat penting agar hak setiap ahli waris dapat dipenuhi secara adil sesuai ketentuan syariat.
"Hukum waris dalam Islam telah ditetapkan dengan sangat jelas. Ketika pembagian dilakukan sesuai syariat, maka keadilan akan terwujud dan potensi konflik dalam keluarga dapat diminimalkan. Oleh sebab itu, umat Islam perlu mempelajari ilmu waris agar tidak terjadi kedzaliman dalam pembagian harta," jelas Buya Dr. Mawardi Saleh.
Seminar diikuti oleh pengurus dan anggota DPD Pengajian Al Hidayah Provinsi Riau yang tampak antusias mengikuti setiap sesi. Selain mendapatkan materi, peserta juga memanfaatkan kesempatan untuk berdialog dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait persoalan warisan yang kerap dihadapi di lingkungan keluarga.
Ketua DPD Pengajian Al Hidayah Provinsi Riau, Hj. Nuraini, SE., MM., mengatakan bahwa seminar ini merupakan bentuk komitmen Al Hidayah dalam menjalankan fungsi dakwah dan pendidikan kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan sebagai pilar utama dalam membangun keluarga yang harmonis.
Menurutnya, pemahaman terhadap fiqih waris tidak hanya penting bagi para ahli agama, tetapi juga bagi setiap keluarga Muslim agar pembagian harta peninggalan dapat dilakukan secara benar sesuai tuntunan Islam.
"Kajian fiqih waris sangat penting untuk dipahami oleh setiap keluarga Muslim. Banyak persoalan yang muncul di tengah masyarakat bukan karena tidak adanya aturan, tetapi karena kurangnya pemahaman terhadap syariat Islam. Melalui seminar ini, Al Hidayah Riau ingin memberikan edukasi agar pembagian harta warisan dilakukan secara adil, sesuai Al-Qur'an dan Sunnah, sehingga dapat menjaga keharmonisan keluarga serta menghindarkan perselisihan di kemudian hari," ujar Hj. Nuraini.
Ia menambahkan, DPD Pengajian Al Hidayah Provinsi Riau akan terus menghadirkan berbagai program pembinaan keagamaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Sebagai organisasi perempuan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan, Al Hidayah akan terus menghadirkan kajian-kajian keislaman yang aplikatif dan menjawab kebutuhan masyarakat. Kami berharap ilmu yang diperoleh peserta dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari serta disebarluaskan kepada keluarga maupun lingkungan sekitar sebagai bagian dari dakwah yang membawa manfaat," tambahnya.
Melalui kegiatan ini, DPD Pengajian Al Hidayah Provinsi Riau berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya ilmu fiqih waris sebagai pedoman dalam menyelesaikan persoalan pembagian harta secara adil, sehingga tercipta keharmonisan keluarga, terpeliharanya silaturahmi, dan terhindar dari sengketa yang dapat merugikan seluruh ahli waris.
Seminar keagamaan tersebut menjadi salah satu wujud nyata komitmen DPD Pengajian Al Hidayah Provinsi Riau dalam memperkuat syiar Islam melalui pendidikan dan dakwah, sekaligus meningkatkan literasi keislaman masyarakat di Provinsi Riau.