Golkar Riau — Persoalan penerbitan sertifikat tanah dikeluhkan warga dari tiga kelurahan di Kota Pekanbaru. Warga Kelurahan Kampung Bandar, Padang Terubuk dan Padang Sago mendatangi Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru, Senin (5/10/2026).
Kedatangan warga turut didampingi masing-masing lurah. Mereka diterima Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru H Roni Amriel SH MH bersama anggota fraksi Syafri Syarif SE, Syamsul Bahri dan Sovia Septiana di ruang Fraksi Golkar.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan kendala pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mereka alami sejak 2021. Padahal, pengurusan sertifikat sebelumnya masih dapat dilakukan.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru Syafri Syarif mengatakan, warga meminta DPRD ikut memediasi persoalan tersebut dengan pihak-pihak terkait.
"Masyarakat meminta kita memediasi persoalan ini ke pihak terkait," kata Syafri.
Terkait Lahan Ex-Caltex dan SK Gubernur 1959
Menurut Syafri, persoalan tersebut berkaitan dengan status lahan yang disebut sebagai kawasan ex-Caltex (CPI), yang kini berada dalam pengelolaan Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Selain itu, warga juga menghadapi kendala yang berkaitan dengan SK Gubernur tahun 1959 serta kebijakan Kementerian Keuangan tahun 2021.
Kondisi tersebut berdampak pada masyarakat yang hendak melakukan transaksi maupun mengurus administrasi pertanahan karena sertifikat baru tidak dapat diterbitkan.
Syafri menegaskan, kendala tersebut bukan disebabkan pihak kelurahan. Menurutnya, lurah hanya menjalankan ketentuan yang berlaku.
"Bukan lurah yang memperlambat atau menghambat proses sertifikat, tetapi karena aturan ini yang mereka pegang," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi para lurah yang ikut mendampingi masyarakat menyampaikan aspirasi ke DPRD Pekanbaru.
Sekitar 1.800 KK Terdampak
Syafri memperkirakan persoalan tersebut berdampak terhadap sekitar 1.800 kepala keluarga (KK).
Warga yang telah mengurus dan memperoleh sertifikat sebelum 2021 masih dapat menggunakan dokumen tersebut. Sementara pengurusan setelah 2021 mengalami kendala.
"Yang tahun 2021 ke bawah itu terbit dan berlaku. Makanya mereka heran kenapa tahun 2021 ke atas ini tidak bisa lagi," katanya.
Ia juga menyinggung adanya temuan pipa di sekitar kawasan perbengkelan Angkatan Darat dekat Pasar Kodim. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam pemetaan kawasan yang terdampak.
Menurut Syafri, keberadaan pipa tersebut sebelumnya tidak diketahui masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Bahkan, kawasan yang masuk dalam pemetaan disebut mencakup sejumlah fasilitas penting, di antaranya Kantor Polresta Pekanbaru dan rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.
Fraksi Golkar Tempuh Jalur Mediasi
Karena persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat, Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru menyatakan akan berupaya mencari jalan keluar melalui koordinasi dan mediasi dengan pihak terkait.
"Kami dari DPRD Kota, khususnya Fraksi Golkar, akan meminta kepada pimpinan untuk dapat ditindaklanjuti. Karena ini wewenangnya provinsi dan pusat, tentu kami dari DPRD Kota akan mencoba melakukan jalur-jalur diplomasi dengan provinsi dan DPR RI," ujar Syafri.
Fraksi Golkar berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan solusi, terutama bagi masyarakat yang telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun.
"Dari kita sendiri, nanti akan mengundang BPN Pekanbaru dan pihak terkait, untuk membahas ini dalam waktu dekat," tegasnya.