Soroti Karhutla, Anggota DPR RI FPG H Yulisman Minta Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan Berjalan Seiring
Soroti Karhutla, Anggota DPR RI FPG H Yulisman Minta Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan Berjalan Seiring

Golkar Riau -  Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yulisman, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

 

Menurut Yulisman, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar. Pemerintah juga harus memastikan adanya tanggung jawab untuk memulihkan lingkungan yang terdampak kebakaran.

 

Ia menegaskan, aktivitas usaha harus dijalankan dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.

 

"Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab juga harus memenuhi kewajiban pemulihan agar kerusakan lingkungan tidak terus menimbulkan dampak bagi masyarakat," ujar Yulisman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

 

Dukungan tersebut disampaikan menyusul langkah Bareskrim Polri yang melaporkan penetapan 20 korporasi dan 245 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus karhutla. Kepolisian juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi.

 

Selain itu, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang berkaitan dengan kasus karhutla di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

 

Yulisman menilai, kewajiban pemulihan lingkungan harus menjadi bagian utama dari pertanggungjawaban perusahaan. Sebab, karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas perekonomian.

 

Karena itu, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus menjalankan pemulihan secara terukur, berkelanjutan, serta berada di bawah pengawasan pemerintah.

 

"Kita tidak ingin kawasan yang terbakar dibiarkan begitu saja setelah proses hukum selesai. Harus ada langkah pemulihan yang jelas, terukur, dan diawasi pelaksanaannya. Ini penting agar fungsi lingkungan dapat kembali pulih sekaligus mencegah terulangnya kebakaran di kawasan yang sama," tegasnya.

 

Minta Penanganan Karhutla Dilakukan Secara Menyeluruh

 

Menanggapi perhatian negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, terhadap persoalan kabut asap lintas batas, Yulisman mengatakan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri keterkaitan kepemilikan dan kelompok usaha perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

 

Ia menilai, penegakan hukum perlu dilakukan secara objektif tanpa membedakan asal negara maupun latar belakang kepemilikan perusahaan.

 

"Kita memahami perhatian negara-negara tetangga terhadap persoalan kabut asap. Namun, perlu dipahami pula bahwa terdapat perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kelompok usaha di luar negeri. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penegakan hukum, dan kita berharap semua pihak, termasuk negara tetangga, dapat bekerja sama memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab lingkungannya tanpa memandang asal negara," katanya.

 

Lebih lanjut, Yulisman mendorong Kementerian Lingkungan Hidup bersama instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan perusahaan, terutama yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan.

 

Menurutnya, upaya pencegahan harus diperkuat melalui pengawasan aktivitas perusahaan, evaluasi kewajiban lingkungan, serta penerapan aturan secara konsisten.

 

Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga melalui langkah antisipasi agar bencana serupa tidak terus berulang.

 

Yulisman berharap penegakan hukum yang tegas disertai pemulihan lingkungan dapat memberikan efek jera kepada korporasi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.