Anggota DPR RI FPG Dapil Riau I Dr Karmila Sari Ajak Masyarakat Rokan Hilir Bersatu Cegah Bahaya Narkoba
Anggota DPR RI FPG Dapil Riau I Dr Karmila Sari Ajak Masyarakat Rokan Hilir Bersatu Cegah Bahaya Narkoba

Golkar Riau - Anggota Komisi X DPR RI, Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom, M.M, mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mencegah penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan di tengah masyarakat. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Bahaya Narkoba di Balai Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (10/10/2025).

Menurut Karmila Sari, narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa karena dapat merusak sistem saraf, moral, dan tatanan sosial. “Dampak narkoba sangat berbahaya. Ia merusak syaraf, menghancurkan kepribadian, bahkan membuat seseorang kehilangan rasa hormat terhadap orang tua dan nilai-nilai agama,” ujarnya.

Politisi asal Rokan Hilir ini juga menyoroti fakta bahwa sekitar 80 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia tersangkut kasus narkoba. “Ini menjadi alarm bagi kita semua. Pencegahan harus dimulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan,” tegasnya.

Karmila juga mengingatkan agar anak muda, khususnya pelajar, menjauhi segala bentuk ajakan untuk mencoba narkoba. “Awalnya coba-coba, akhirnya ketagihan. Saat sudah terjerat, sangat sulit untuk sembuh. Maka edukasi harus terus dilakukan,” pesannya.

Ia pun meminta aparat dan masyarakat untuk aktif berkoordinasi. “Bhabinkamtibmas dan Babinsa harus sigap membantu masyarakat. Jika menemukan penyalahgunaan, segera laporkan dan kirim ke BNN untuk direhabilitasi,” tambahnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli DPR RI Dr. Hj. Karmila Sari, Faisal Umar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin anggota DPR RI sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan dan sosial.

“Kegiatan ini merupakan agenda rutin Ibu Karmila Sari sebagai wujud komitmen dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Edukasi masyarakat harus terus dilakukan agar tidak ada lagi korban penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan muda,” ujar Faisal Umar.

Ia menambahkan, dasar hukum dari kegiatan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan setiap warga negara.

Selain itu, kegiatan ini turut mendukung amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) yang menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk aktif melakukan sosialisasi serta penguatan ketahanan keluarga terhadap bahaya narkoba.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Pol Dr. Wawan, S.H., menjelaskan bahwa narkotika memiliki berbagai golongan dan sebagian digunakan untuk medis, tetapi banyak disalahgunakan. “Bahkan ganja yang tergolong golongan satu, dilarang keras untuk medis. Modus penyelundupan pun makin beragam, termasuk disembunyikan di tubuh pelaku demi uang besar,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Penghulu Rantau Bais, Yusri Kandar, S.T., memimpin pembacaan ikrar bersama masyarakat yang berisi komitmen untuk menolak, menghindari, dan memerangi peredaran gelap narkoba, serta mendukung penuh kebijakan BNN dalam mewujudkan lingkungan sosial yang bersih dari narkoba.

Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari Kemendiktisaintek, yaitu Luthfi Ilham Ramdhani, S.Sos. (Ketua Tim Kerja Bidang Pengabdian kepada Masyarakat), Ertanto Budi K., S.T., Dini Susani, A.Md., dan Ns. Shinta Dewi Kasih Brata, M.Keb. (rls)