Golkar Riau - Meninggalnya enam peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) sepanjang 2026 menjadi perhatian serius terhadap aspek kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan dokter muda yang menjalani program tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Maharani, mendorong Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan perbaikan sistem perlindungan peserta internsip dapat diterapkan secara konkret dan berkelanjutan.
Kementerian Kesehatan pada 30 Juli 2026 menyatakan enam kasus kematian peserta internsip sepanjang tahun ini telah melalui audit medis dan investigasi bersama tim gabungan. Sebagai tindak lanjut, Kemenkes melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan program serta menyiapkan pemeriksaan kesehatan bagi 10.564 peserta internsip di seluruh Indonesia.
Pemeriksaan meliputi medical check-up, pemeriksaan fisik dan laboratorium, serta skrining kesehatan jiwa. Kemenkes juga memperkuat tata kelola program melalui pedoman baru yang mengatur sejumlah aspek, termasuk batas jam kerja maksimal 40 jam per minggu, jadwal jaga, izin sakit, pendampingan, mekanisme pengaduan, hingga sanksi bagi wahana atau pendamping yang tidak mematuhi ketentuan.
dr. Maharani mengapresiasi langkah evaluasi dan skrining yang dilakukan Kemenkes. Namun, ia menekankan agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai respons setelah terjadinya kasus, melainkan menjadi bagian dari sistem pencegahan yang berjalan secara konsisten.
“Enam dokter internsip meninggal dalam satu tahun tentu harus menjadi perhatian bersama. Kita perlu memastikan program internsip berjalan dalam sistem yang aman, manusiawi, dan mampu melindungi kesehatan fisik maupun mental setiap peserta,” ujarnya.
Menurutnya, skrining kesehatan harus disertai mekanisme tindak lanjut yang jelas. Peserta yang ditemukan memiliki masalah kesehatan harus memperoleh akses terhadap pelayanan medis serta kesempatan beristirahat tanpa tekanan.
Perlindungan kesehatan mental juga dinilai penting. Selain pendampingan, komunikasi yang sehat antara peserta dengan dokter pendamping serta kanal pengaduan yang aman perlu diperkuat agar peserta dapat menyampaikan persoalan tanpa khawatir terhadap konsekuensi akademik maupun profesional.
“Skrining adalah langkah penting, tetapi hasilnya harus ditindaklanjuti. Kalau seorang peserta sedang sakit atau membutuhkan pertolongan, sistem harus memastikan ia bisa beristirahat dan mendapat pelayanan tanpa merasa harus memaksakan diri untuk tetap bertugas,” katanya.
Sementara itu, Kemenkes sebelumnya telah menyampaikan hasil investigasi terhadap sejumlah kasus secara individual. Dalam kasus dr. Siti Zahra Maghfira yang bertugas di RS Sentra Medika Cisalak, tim gabungan menyatakan tidak menemukan pelanggaran tata kelola terkait jam maupun beban kerja.
Karena itu, dr. Maharani menilai evaluasi kebijakan harus tetap dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan data. Kesimpulan mengenai penyebab masing-masing kasus, menurutnya, tidak boleh didahului sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.
Sebagai mitra kerja Kementerian Kesehatan, Komisi IX DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perbaikan tata kelola program internsip. Pengawasan tersebut diperlukan agar ketentuan perlindungan peserta dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wahana internsip.
“Dokter muda adalah bagian penting dari masa depan pelayanan kesehatan Indonesia. Kita ingin mereka mendapatkan pengalaman dan kompetensi yang baik, tetapi pada saat yang sama kesehatan, keselamatan, dan hak-hak mereka juga harus terlindungi,” tegasnya.