Golkar Riau Berpeluang Dapat Kursi Ketua DPRD Riau, MK Putuskan PSU 31 TPS di Rohul
Tim Kuasa Hukum Golkar Riau

Golkar Riau - Wakil Ketua Bidang Hukum Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Riau Eva Nora menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rokan Hulu (Rohul).

Berbicara lewat sambungan telpon dari Jakarta pada Kamis (6/6/2024) malam, pengacara kawakan asal Riau ini berkeyakinan bahwa, putusan MK membuka peluang berubahnya peta politik di Riau. Utamanya atas peluang perolehan kursi Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Rohul.

"Harusnya di Dapil 3 kita dapat dua kursi, hanya selisih sekitar 400 suara. Jika berubah peta raihan suara di 31 TPS di Tambusai Utara itu (ke Golkar, red), kita berpeluang dapat dua kursi," kata Eva.

Tambahan satu kursi Golkar di Dapil 3 untuk kursi DPRD Riau ini tidak hanya membuat Golkar mendudukkan 2 wakilnya dari Rohul, tapi sekaligus akan mengantar partai berlambang pohon beringin itu sebagai partai pemenang pemilu di Provinsi Riau.

Golkar, hasil rekapitulasi suara KPU Riau, mendudukkan Evi Juliana yang meraih 27.060 suara. Bila Golkar mampu meraih suara siginifikan pada PSU nanti, maka tandem terdekat Evi Juliana di Dapil ini, Sari Antoni yang meraih 18.277 suara, berpeluang ikut duduk.

Sebagaimana diketahui, hasil rekapitulasi suara sebelum putusan MK, Golkar kalah satu kursi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD Riau dalam memperebutkan kursi Ketua DPRD Riau. Padahal, dalam hal perolehan suara Golkar lebih unggul.

sumber: https://riaupos.jawapos.com/riau/2254733667/golkar-berpeluang-rengkuh-kursi-ketua-dprd-riau-mk-putuskan-psu-31-tps-di-rohul