Golkar Riau - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada sembilan partai politik tingkat Provinsi Riau, dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kesbangpol Riau, Rabu (10/6/2026).
Penyerahan LHP tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik tahun anggaran sebelumnya.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kesbangpol Provinsi Riau Dr. Boby Rachmat, S.STP, M.Si, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Linda Marlina Siagian, S.SIT, M.Sc, serta perwakilan sembilan partai politik penerima bantuan keuangan, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKS, PPP, PKB, NasDem, dan PAN.
Dari Partai Golkar, LHP BPK diterima oleh Masri Kumar, S.AB, yang merupakan staf sekretariat sekaligus pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Riau. Kehadiran Masri Kumar mewakili Partai Golkar dalam menerima dokumen hasil pemeriksaan sebagai bagian dari komitmen partai terhadap tata kelola administrasi dan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Boby Rachmat menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menunjukkan penggunaan bantuan keuangan partai politik di Provinsi Riau telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan temuan yang bersifat material.
Ia berharap pengelolaan bantuan keuangan partai politik pada tahun 2026 dapat semakin baik melalui peningkatan koordinasi antara partai politik dan Kesbangpol Provinsi Riau, khususnya dalam aspek administrasi dan pelaporan.
Selain itu, Boby juga menyinggung posisi Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Riau yang masih berada pada peringkat bawah secara nasional. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian bersama dan memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi.
Penyerahan LHP BPK ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau melalui Kesbangpol dalam mewujudkan tata kelola bantuan keuangan partai politik yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kesbangpol juga mendorong seluruh partai politik untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan negara guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis.