Karmila Sari: Pembinaan Ideologi Pancasila Perlu Instrumen Sistemik Nasional
Karmila Sari: Pembinaan Ideologi Pancasila Perlu Instrumen Sistemik Nasional

Golkar Riau - Fraksi Partai Golkar menyatakan persetujuan atas pembentukan lembaga setingkat kementerian yang akan menangani pembinaan ideologi Pancasila dan berada langsung di bawah presiden.

Anggota Panja RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karmila Sari, menegaskan bahwa keberadaan lembaga tersebut sangat diperlukan sebagai perangkat presiden dalam memperkuat pembinaan ideologi Pancasila.

“Dibutuhkan instrumen pelaksana yang mampu menjalankan pembinaan ideologi secara sistemik melalui pendidikan, media, regulasi, dan pembinaan masyarakat untuk memastikan Pancasila semakin kokoh sebagai dasar dan ideologi negara,” ujar Karmila dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/12/2025), sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Karmila, yang juga anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, menyebut Pancasila kini menghadapi tantangan besar dari ideologi transnasional, radikalisme, intoleransi, serta budaya konsumerisme digital.

Ia menambahkan bahwa Fraksi Partai Golkar memberikan catatan penting terkait penamaan RUU BPIP. Pihaknya mengusulkan agar nomenklatur “badan” dalam judul dihilangkan.

Karmila merekomendasikan agar judul RUU menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila. Pertimbangannya, substansi RUU mencakup ruang lingkup yang jauh lebih luas daripada sekadar pembentukan lembaga, karena sebagian besar pasal berbicara tentang arah kebijakan, metode internalisasi nilai Pancasila, standardisasi pendidikan, koordinasi lintas sektor, mekanisme monitoring, serta peran masyarakat dalam pembinaan ideologi.

“Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, judul undang-undang harus mencerminkan materi inti. Judul berbasis substansi seperti ‘Pembinaan Ideologi Pancasila’ lebih tepat menggambarkan fungsi regulatif dan sistemiknya,” jelasnya.

Ia menilai penggunaan kata “badan” dapat menimbulkan penafsiran sempit, sementara pembinaan ideologi Pancasila memiliki cakupan luas yang meliputi pendidikan, hukum, kebudayaan, ekonomi, politik, riset, teknologi, hingga diplomasi.

“Judul yang berfokus pada sistem pembinaan memastikan bahwa isi undang-undang tidak dipersempit hanya pada pengaturan lembaga tertentu, tetapi menggambarkan keseluruhan arsitektur kebijakan ideologi negara,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyebut tren pembentukan undang-undang beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa keberadaan lembaga negara tidak selalu dicantumkan dalam judul undang-undang. Judul lebih diarahkan pada sistem atau kebijakan yang diatur. 

Karmila mencontohkan bahwa UU Sistem Jaminan Sosial Nasional melahirkan BPJS, UU Sistem Nasional IPTEK membentuk BRIN, dan UU Jaminan Produk Halal menetapkan BPJPH, meski nama lembaganya tidak tercantum dalam judul masing-masing undang-undang.

“Praktik tersebut menunjukkan pendekatan bahwa lembaga merupakan instrumen pelaksana,” ungkap Karmila.

Saat ini, RUU tentang BPIP telah disetujui sebagai undang-undang inisiatif DPR pada rapat paripurna hari ini dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang.