Golkar Riau - Dana alokasi khusus (DAK) non fisik yang tak dibayarkan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ditanggapi serius Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kuansing Mairizaldi, ST.
Ia menilai, tidak dibayarkannya DAK kepada Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana, Pengendalian Penduduk, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) merupakan suatu perbuatan yang berpotensi melanggar aturan apabila dana digunakan untuk pembayaran kegiatan lain. Pasalnya, DAK peruntukkannya jelas dan ada regulasi yang mengaturnya.
"DAK ini kan ada aturannya. Kenapa tidak dibayarkan ke OPD tersebut. Dan ini tentu ada potensi digunakan untuk membayar kegiatan lain. Kebijakan seperti ini saya nilai salah, dan jelas menyalahi aturan," tegas Mairizaldi kepada CAKAPLAH.com, Senin (12/1/2026).
Diketahui, soal DAK ini diatur dalam PP nomor 37 tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah, yang tertuang dalam pasal 1, yang menjelaskan l, bahwa ; DAK adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang “dialokasikan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah (pusat).
"Dan ini diatur oleh pemerintah pusat. Ada petunjuk teknis, sehingga DAK ini tidak boleh dipergunakan secara bebas di luar peruntukkannya. Maka, saya mengingatkan. Kalau ini sudah terjadi, tentu harus dipertanggungjawabkan," tegas Mairizaldi.
Apalagi ke depan, akan dilakukan audit rutin oleh BPK RI. Tentu, kata Mairizaldi, OPD yang sebelumnya telah ditetapkan dapat alokasi DAK non fisik ini akan dimintai pertanggungjawabannya.
"Apabila mereka tidak menerima DAK ini. Tentu, mau tak mau, daerah harus tetap mempertanggungjawabkannya. Karena bisa saja DAK ini digunakan untuk kegiatan lain," katanya.
Kepala Dinas PPKBP3A Kuansing, Mardansyah yang dikonfirmasi soal DAK non fisik di instansinya yak tak dibayarkan itu, menjawabnya singkat. Ia menyarankan ditanyakan kepada OPD yang mengurusinya.
" Maaf. Lebih elok ke OPD pengampunyo di konfirmasi, kalau kendala dak tahu saya," jawab Mardansyah, singkat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Tahun 2025 telah berlalu. Menyisakan sejumlah persoalan yang menjadi kini menjadi perbincangan. Terutama bagi aparatur pegawai pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing).
Pasalnya, hingga berakhirnya tahun, 31 Desember 2025 lalu, sejumlah kegiatan yang sumber keuangannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik di sejumlah instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Kuansing tak dibayarkan. Meski dari informasi yang diperoleh, dananya telah ditransfer pusat dan tersedia di rekening daerah.
Dari informasi yang diperoleh CAKAPLAH.com via WhatsApp dari salahseorang aparatur yang enggan disebutkan namanya, bahwa kegiatan DAK non fisik di beberapa OPD hingga tanggal 31 Desember 2025 berakhir tidak dibayarkan.
Ia mensinyalir, dananya dialihkan untuk membayar kegiatan lain. Ketiga OPD itu masing-masing DAK non fisik di Dinas Kesehatan. Jumlahnya sekitar Rp5 miliar. Kemudian, di Dinas Perpustakaan dan Arsip. Jumlahnya sekitar Rp200 juta. Dan di Dinas PPKBP3A.
Sumber : Cakaplah.com