Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Tarif Listrik Triwulan III 2026 Dipastikan Tidak Naik
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Tarif Listrik Triwulan III 2026 Dipastikan Tidak Naik

Golkar Riau – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik pada Triwulan III 2026 untuk periode Juli hingga September tidak mengalami perubahan. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas perekonomian nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat maupun dunia usaha.

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, memperkuat daya saing industri, serta menciptakan iklim usaha yang lebih stabil.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil, Sabtu (4/7/2026).

Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan sejumlah indikator ekonomi makro.

Empat indikator yang menjadi dasar perhitungan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari-April 2026. Saat itu, kurs tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton berdasarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski hasil perhitungan berdasarkan formula berpotensi menyebabkan perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Berlaku untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

Kebijakan tarif listrik tetap tidak hanya diberlakukan bagi pelanggan nonsubsidi. Bahlil menyebut, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap mendapatkan tarif yang tidak mengalami kenaikan.

Kelompok pelanggan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan pihaknya siap melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut. PLN, kata dia, juga akan terus memastikan keandalan pasokan listrik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini,” ujar Darmawan.

Ia menegaskan PLN akan terus menjaga keandalan sistem kelistrikan agar manfaat kebijakan tersebut dapat dirasakan masyarakat secara luas.

“PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” pungkasnya.

Informasi lengkap mengenai rincian tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 periode Juli-September dapat dilihat melalui laman resmi PLN.