Golkar Riau - Mahkamah Konstitusi (MK) merilis jadwal sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota Provinsi Riau tahun 2024.
Dikutip dari website resmi MK, gugatan dengan nomor perkara 287-01-04-04/PHU/DPR.DPRD-XXII/2024 akan dibuka pada Jumat, (9/8/2024) pukul 16.15 WIB di gedung Mahkamah Konsitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Riau kembali menggugat hasil pemilu di Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai berlambang pohon beringin ini menilai ada yang tidak dijalankan sepenuhnya oleh KPU Riau dan Rohul.
Soal gugatan kembali ke MK ini dipastikan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Partai Golkar Provinsi Riau Eva Nora SH MH. Gugatan itu menurutnya sudah didaftarkan ke MK, kemarin. "Benar, sudah kami daftarkan kemarin, 31 Juli," sebut Eva lewat sambungan telepon pada Kamis (1/8/2024) siang.
Salah satu dugaan yang membuat Golkar kembali mendaftarkan gugatan, menurut Eva, adalah kinerja KPU dalam melaksanakan PSU.
"Kami menduga KPU tidak melaksanakan keputusan MK. Dalam putusan MK itu meminta termohon, KPU, untuk melakukan pemutakhiran data, termasuk menyampaikan surat undangan kepada pemilih. Tapi itu tidak terjadi, tingkat pemilih rendah," terangnya Eva.
Eva menambahkan, pihaknya menduga surat undangan memilih dari KPU tidak sampai ke pemilih. Sehingga yang datang minim. Maka atas dasar itulah pihaknya kembali melakukan gugatan.
"Kami beranggapan ini menunjukkan bahwa keputusan MK tidak dijalankan, maka sesuai aturan, kami masih diperbolehkan untuk melakukan gugatan di MK dengan hasil pleno KPU RI yang terakhir," kata dia.
Pada gugatan terbaru ini, Eva berharap KPU benar-benar menjalankan apa yang telah diputusan MK sebelumnya. Pihaknya akan mengawal ini sampai akhir.
Sumber: https://riaupos.jawapos.com/riau/2254954668/sidang-gugatan-golkar-riau-di-mk-dijadwalkan-besok