Anggota DPRD FPG Kota Pekanbaru Syafri Syarif Minta Pemko Gelar Diskusi Sebelum Aturan Pemilihan RT RW Diterapkan
Anggota DPRD FPG Kota Pekanbaru Syafri Syarif Minta Pemko Gelar Diskusi Sebelum Aturan Pemilihan RT RW Diterapkan

Golkar Riau - Pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru akan digelar serentak pada Desember 2025. Pelaksanaannya masih merujuk pada Perda Nomor 12 Tahun 2002.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar forum diskusi terlebih dahulu agar aturan baru pemilihan RT/RW tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Aturan yang disiapkan Pemko sebaiknya tidak menimbulkan masalah saat diterapkan di lapangan," ujar Syafri, politisi Partai Golkar, Selasa (18/11/2025).

Dalam rapat dengan Asisten I Setdako Masykur Tarmizi dan Kabag Hukum, Komisi I DPRD memberikan sejumlah catatan terhadap draf Perwako pemilihan RT/RW. Poin yang dianggap berpotensi menimbulkan persoalan antara lain syarat surat keterangan dari lurah bagi calon dan rencana sistem pemilihan melalui musyawarah mufakat.

Syafri menilai, metode musyawarah mufakat tidak realistis diterapkan di wilayah dengan jumlah warga yang sangat besar, seperti di Kelurahan Tuah Karya, di mana satu RW memiliki 2.245 Kepala Keluarga.

"Bagaimana masyarakat bisa dikumpulkan untuk musyawarah jika jumlahnya sampai 2.245 KK?" kata Syafri.

Politisi Golkar ini mendorong Pemko tetap menerapkan sistem pemilihan langsung, karena dinilai lebih demokratis dan memberikan kesempatan bagi masyarakat menentukan pemimpin lingkungannya sendiri.