Golkar Riau – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Karmila Sari, S.Kom., M.M., mendorong pemerintah memperkuat regulasi guna mencegah penyebaran paham Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Karmila menilai Perpres tersebut memberikan landasan yang jelas bahwa ancaman terhadap bangsa tidak hanya berasal dari sektor militer, tetapi juga ancaman nonmiliter yang dapat memengaruhi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga teknologi.
"Perpres Nomor 111 Tahun 2025 telah menjelaskan adanya ancaman nonmiliter yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi. Karena itu, jangan sampai penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan nilai bangsa berkembang menjadi budaya baru di Indonesia," ujar Karmila, Rabu (15/7/2026).
Menurut legislator Partai Golkar tersebut, pemerintah perlu menjadikan Perpres itu sebagai pijakan dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif agar upaya pencegahan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Ia menegaskan, penguatan regulasi tidak cukup hanya berupa larangan, tetapi juga harus disertai dengan konsekuensi hukum yang jelas terhadap setiap bentuk penyebaran maupun kegiatan yang mendukung berkembangnya paham tersebut.
"Ketegasan tentu harus diikuti dengan konsekuensi. Jadi bukan sekadar pelarangan, tetapi juga harus ada sanksi atau konsekuensi hukum apabila penyebaran maupun kegiatan yang mendukung hal tersebut dilakukan," tegasnya.
Karmila menambahkan, Indonesia memiliki nilai-nilai sosial, budaya, dan religius yang telah menjadi identitas bangsa sejak lama. Karena itu, seluruh kebijakan yang disusun pemerintah diharapkan mampu menjaga nilai-nilai tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menghadapi berbagai tantangan nonmiliter.
Menurutnya, penguatan instrumen hukum juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan pertahanan negara dalam menghadapi berbagai bentuk pengaruh ideologi yang dinilai tidak sejalan dengan karakter dan jati diri bangsa.
Ia berharap pemerintah dapat segera merumuskan langkah-langkah strategis yang berlandaskan konstitusi, sehingga perlindungan terhadap nilai-nilai kebangsaan dapat berjalan secara terukur, efektif, dan berkelanjutan.