Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru Soroti Kejanggalan Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru Soroti Kejanggalan Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

Golkar Riau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melalui Komisi IV menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan lahan dan pembayaran ganti rugi proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, khususnya yang berdampak pada warga di Kecamatan Rumbai Barat. Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan pada pekan depan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru yang juga Sekretaris Komisi IV, Roni Amriel, usai menggelar rapat bersama perwakilan keluarga terdampak pada Senin (15/12/2025). Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru.

Roni menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat Rumbai Barat yang merasa dirugikan dalam proses pembebasan lahan. Berdasarkan hasil inventarisasi sementara, terdapat sekitar enam hingga delapan persil tanah yang disengketakan.

“Kami sudah menerima laporan masyarakat, terutama di wilayah Rumbai Barat. Hari ini sudah kami inventarisir sekitar enam sampai delapan persil yang mereka anggap bermasalah,” ujarnya.

Menurut Roni, Komisi IV telah mempelajari seluruh tahapan proses, mulai dari sosialisasi awal hingga mekanisme penitipan ganti rugi melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari proses tersebut, DPRD menemukan sejumlah kejanggalan yang akan dibahas secara mendalam dalam rapat lanjutan.

“Kami melihat ada keanehan-keanehan yang nanti akan kami buka. Rapat berikutnya insyaallah minggu depan, kami akan mengundang PPK Tol, BPN, RW, lurah, camat, serta pihak-pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Roni juga mengonfirmasi keluhan warga yang sebelumnya telah dijanjikan ganti rugi tanah. Bahkan, tanah tersebut telah melalui proses penilaian (apraisal). Namun, belakangan warga hanya menerima ganti rugi bangunan dengan alasan lahan tersebut diklaim sebagai milik negara, dan nilainya pun dinilai tidak sesuai dengan hasil appraisal.

“Itu yang kami lihat sebagai kejanggalan. Hal ini akan kami pertajam dalam rapat nanti,” tambahnya.

Ia menyebut, jumlah warga terdampak diperkirakan lebih dari delapan kepala keluarga. DPRD Pekanbaru, kata Roni, berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini demi melindungi kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan dengan alasan-alasan yang menurut kami masih subjektif. Komitmen DPRD jelas, persoalan ini harus diselesaikan,” tutupnya.