Golkar Riau - Panitia Khusus (Pansus) Tanah Ulayat DPRD Provinsi Riau terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan tanah ulayat sekaligus melindungi hak-hak masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.
Dalam rapat yang digelar pada Senin (6/7/2026), Pansus menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Kampar yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah ulayat. Turut hadir pula Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Ketua Pansus Tanah Ulayat DPRD Provinsi Riau, H. Indra Gunawan Eet, Ph.D., mengatakan pembahasan Ranperda masih berada pada tahap menghimpun masukan dari berbagai pihak sehingga belum menghasilkan keputusan final.
"Belum ada kesimpulan. Saat ini kami masih menyerap berbagai masukan dari daerah sebagai bahan penyempurnaan regulasi," ujarnya.
Menurut Eet, seluruh masukan yang diterima akan menjadi dasar dalam menyusun regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan tanah ulayat di Provinsi Riau.
Salah satu isu penting yang menjadi fokus pembahasan adalah mekanisme pengakuan tanah ulayat. Ia menjelaskan bahwa konsep yang sedang disusun mengedepankan sistem registrasi, bukan sertifikasi.
"Tanah ulayat cukup diregistrasi, bukan disertifikasi. Apabila digunakan oleh tokoh-tokoh adat, proses administrasinya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari BPN," jelasnya.
Menurutnya, mekanisme registrasi tersebut bertujuan memberikan kepastian administrasi tanpa menghilangkan nilai, fungsi, dan hak adat yang melekat pada tanah ulayat.
Eet juga menjelaskan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Kampar diundang karena telah memiliki Perda tentang tanah ulayat. Pengalaman kedua daerah tersebut diharapkan menjadi referensi dalam penyusunan regulasi di tingkat Provinsi Riau.
Ke depan, pembahasan Ranperda juga akan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota lainnya agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kondisi di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Ia menegaskan, keberhasilan penyusunan Perda Tanah Ulayat membutuhkan sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten/kota, lembaga adat, serta instansi terkait agar implementasi regulasi dapat berjalan efektif dan meminimalkan potensi konflik di lapangan.
"Ini merupakan produk hukum tingkat provinsi. Namun, tanpa sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota, potensi konflik akan tetap ada. Karena itu, seluruh daerah perlu dilibatkan dalam proses penyusunannya," pungkasnya.